PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan Piagam penghargaan kepada 12 (Tiga Belas) anggota Polres Pamekasan Karena telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di Toko Malika Parfun Jl. Amin Jakfar Kab. Pamekasan tersangka inisial JA dengan berat seberat 2.380 gram.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, kepada 12 anggota Polres Pamekasan disaksikan sejumlah anggota lain yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan Jl. Stadion No.81 Kab. Pamekasan, Senin (29/1/2024).
Adapun 12 (Tiga Belas) anggota yang mendapatkan penghargaan yaitu Kompol Andy Purnomo, S.H, M.H (Wakapolres Pamekasan), AKP H.Muhlis Sukardi, S.Sos (Kasat Narkoba Polres Pamekasan), Iptu Siswanto, S.H (KBO Satnarkoba Polres Pamekasan), Aiptu Wahyudi, S.H (Ps. Kanit Idik II Satnarkoba Poler Pamekasa), Aiptu Fedy irawan, Aipda Moh. Wahyudi, Aipda Adi Hamzah, S.H, Aipda Denny Payitno, Aipda AKH. Hafifi, S.H, Brigpol Afifuddin, S.H, Brigpol Imam Hidayat, S.H dan Briptu Setiawan Bobianto Sakti (Banit Idik II Satresnarkoba Polres Pamekasan).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan salah satu bentuk ucapan terimakasih pimpinan kepada anggota karena berkat prestasi dan kinerja yang baik serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi yang diberikan kepada kesatuan.
Pihaknya berharap pemberian penghargaan ini bukan hanya kegiatan seremonial saja, tatapi kita jadikan inspirasi kita semua untuk selalu menggelorakan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga situasi kamtibmas selalu dalam kaadaan aman dan kondusif.
Mari bersama-sama kita laksanakan tugas dengan maksimal dan layani masyarakat dengan humanis, disertai dengan hati tulus dan ikhlas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan mewujudkan Kamtibmas kondusif serta kita perangi Narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan, ” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.